RMONLINE.ID - Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan duduk bersama dengan tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih guna melaksanakan koordinasi terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
RPJMD yang akan disusun untuk jangka waktu 5 tahun akan disinkronkan dengan dengan visi, misi, dan strategi pembangunan daerah, serta program-program dari Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa periode 2025-2029.
Asisten 1 Setdakab Mukomuko, Haryanto,S.Km diminta keterangannya, mengatakan penyusunan draf RPJMD harus diselesaikan maret atau april nanti.
Sebab pada masa sidang kedua DPRD Mukomuko tahun 2025 ini, Raperda RPJMD sudah masuk agenda pembahasan hingga ditetapkan menjadi Perda.
BACA JUGA:Target Satu Desa Satu Penyuluh Belum Terpenuhi, Mukomuko Masih Kekurangan 21 Petugas PPL
BACA JUGA:Sawah di Irigasi Bendung Manjuto Tergerus Alihfungsi, Tersisa Sekitar 2.368 Hektare
"Rancangan RPJMD secepatnya disusun, karena pasa masa sidang dua DPRD tahun 2025 ini, itu sudah masuk agenda pembahasan," katanya.
Untuk saat ini menurutnya belum dimulai, karena masih menunggu APBD bisa digunakan. Kemungkinan pertengahan bulan sudah mulai dirancang.
Dalam penyusunan RPJMD, nantinya tim pemerintah daerah seperti dari Bapelibang, BKD dan Setdakab akan berkoordinasi dengan tim calon terpilih.
Dalam penyusunan dokumen RPJMD, dibahas bersama karena isi dari RPJMD akan disingkronkan dengan visi misi bupati dan wakil bupati yang baru.
Tim atau calon terpilih yang bisa menjelaskan masing-masing programnya, tim pemda akan menyesuaikan posisi program tersebut di OPD mana saja.
BACA JUGA:Peluang Kerja, Mukomuko Bakal Benptuk Kader Teknis Desa, Ini Perannya
BACA JUGA:Mukomuko Alokasi Dana Miliaran Rupiah Bangun Sarana Prasarana Pertanian
"Kalau kita Pemda mungkin sudah baca visi misi, tapi yang bisa menjelaskan dengan rinci maksud dan target serta tujuannya tim pemenangan atau perwakilan dari calon terpilih," paparnya.
Untuk diketahui, sesuai Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 17 Tahun 2007, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 tahunan yang berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional.