RMONLINE.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan kualitas produk obat dan makanan yang beredar di Indonesia. BPOM bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut aman untuk dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat.
Sebagai konsumen, kita sering kali mendengar nama BPOM, tetapi apa sebenarnya tugas dan fungsi BPOM dalam kehidupan sehari-hari kita? Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang BPOM, tugas, dan fungsinya.
Apa Itu BPOM?
BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah lembaga pemerintah yang memiliki tugas untuk mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia. BPOM didirikan untuk melindungi masyarakat dari produk-produk yang berbahaya, tidak terstandar, atau tidak terdaftar dengan benar. BPOM juga berperan dalam memastikan bahwa produk yang beredar di pasar aman, efektif, dan terjamin kualitasnya.
BACA JUGA:Kohu-kohu Kuliner yang Menyegarkan Khas Maluku, Begini Resep dan Cara Membuatnya
BACA JUGA:Penyusunan RKP Desa 2025 Molor, DPMD Mukomuko: Baru 113 Desa
Lembaga ini berada di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kesehatan masyarakat melalui pengawasan obat, makanan, kosmetik, dan produk-produk lainnya yang berkaitan dengan kesehatan.
Tugas dan Fungsi BPOM
BPOM memiliki beberapa tugas dan fungsi yang penting dalam menjaga keamanan produk di Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai tugas dan fungsi utama BPOM:
1. Pengawasan Obat dan Makanan
BPOM bertanggung jawab untuk mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia. Pengawasan ini meliputi pemeriksaan produk-produk yang beredar di pasar, baik produk lokal maupun impor.
BACA JUGA:5 Tahapan Awal yang Terbukti Efektif Membantu Mahasiswa Menyelesaikan Skripsi Tepat Waktu
BPOM memastikan bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan yang berbahaya dan sudah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Selain itu, BPOM juga mengawasi produk yang berhubungan dengan kesehatan, termasuk obat-obatan yang dapat mempengaruhi kondisi kesehatan masyarakat.
2. Pendaftaran Produk Obat dan Makanan