Honorer Jangan Senang Dulu, Tidak Ada Istilah Pengangkatan PPPK Otomatis

Kamis 26-12-2024,10:07 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Dia melanjutkan kebijakan tersebut diambil untuk mengoptimalkan penyelesaian penataan tenaga non-ASN. 

Instansi pemerintah diimbau untuk melakukan pemetaan honorer atau tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk kemudian dipetakan pada jabatan pelaksana.

"Perlu dilakukan akselerasi agar non-ASN yang memang sudah masuk dalam database memiliki kesempatan untuk mendaftar pada Seleksi PPPK tahap 2, sehingga penyelesaian penataan non-ASN bisa optimal,"  ujar Menteri Rini.

Data yang perlu dipetakan adalah non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1; non-ASN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; serta non-ASN database BKN yang tidak mendaftar PPPK tahap 1I.*

Kategori :