RMONLINE.ID - Akhirnya, Rumus Institut yang merupakan lembaga kajian hukum, politik, dan demokrasi di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu resmi mengirim surat ke Presiden Prabowo dan ditembuskan ke DPR RI.
Dalam surat dengan nomor:10.B.RI.12.2024, prihalnya yaitu permintaan kepala daerah, gubernur, bupati/walikota tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.
Sekretaris Rumus Institut Mukomuko, Rusman Aswardi,SP dalam surat yang disampaikan menjelaskan Rumus Institut menilai isu atau gagasan yang mengembalikan pemilihan kepala daerah yang akan dipilih kembali oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, adalah kemunduran terhadap demokrasi (the great demokracy) dan kemunduran dalam bernegara.
Oleh karena itu, pihaknya dari Rumus Institut menolak ide atau gagasan kepala daerah oleh DPRD dengan berbagai pertimbangan.
BACA JUGA:Diskominfo Mukomuko Gelar Pelatihan Jurnalistik bagi Aparatur Desa
BACA JUGA:Mukomuko Butuh Peningkatan Kompetensi Pejabat Pengadaan, Wujudkan Birokrasi Ideal dan Terampil
Diantara pertimbangannya yaitu bahwa sistem pemilihan kepala daerah lansung sekarang adalah hasil evaluasi secara menyeluruh dan komprehensif terhadap kegagalan sistem pemilihan kepala daerah yang sebelumnya dipilih DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Kepala daerah yang dipilih DPRD tidak mencerminkan aspirasi dan kehendak rakyat, tapi lebih mencerminkan kepentingan para elit partai politik," katanya.
Lanjutnya, sistem pemilihan kepala daerah secara langsung (Derect demokracy) adalah hasil perjuangan panjang yang dilakukan oleh rakyat Indonesia, bukan hadiah dari negara.
BACA JUGA:Rumus Institut Mukomuko Surati Presiden, Tolak Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPRD
BACA JUGA:Penduduk Mukomuko Sudah 200 Ribu Jiwa Lebih, Anggota Dewan Menjadi 30 Kursi
Perjuangan untuk terlaksananya pemilihan langsung tidak mudah untuk memperbaiki kualitas bernegara dan demokrasi.
"Harapan rakyat Kepala daerah dipilih langsung dapat melahirkan pemimpin yang punya kepedulian dan komitmen yang kuat untuk berpihak kepada kepentingan rakyat dan negara," tegasnya.
Terkait gagasan perubahan pemilihan langsung untuk kembali pada pemilihan oleh DPRD dengan alasan pemborosan uang negara dan mencegah korupsi adalah tidak berdasar.
Menurutnya, pemborosan adalah jika penggunaan anggaran tidak sesuai kebutuhan dan dasar yang kuat. Terus korupsi bukan dipengaruhi sistem pemilihan, tapi lebih pada persoalan moral pemimpin itu sendiri.