RMONLINE.ID - Pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan walikota dan wakilwalikota sudah dilaksanakan.
Umumnya pemenang atau peraih suara terbanyak sudah bisa diketahui, berdasarkan hasil hitungan cepat dari rekap C1 di TPS.
Bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara, maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah KPU menetapkan pemenang.
Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Mukomuko, berdasarkan hasil hitungan cepat, dimenangkan oleh pasangan Choirul Huda - Rahmadi AB yang saat pencalonan nomor urut 2.
BACA JUGA:Penyuluh Pertanian Bakal Ditarik Menjadi Pegawai Tetap Kementan
Kemenangan pasangan Choirul Huda - Rahmadi AB atas kandidat lainnya cukup besar. Berdasarkan hitungan cepat, selisihnya mencapai 7 ribuan atau 6 persen lebih suara dengan pasangan Sapuan - Wasri yang meraih dukungan terbanyak kedua.
Hasil ini memantapkan posisi Huda - Rahmadi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, karena sudah tidak bisa digugat ke Makamah Konstitusi sesuai dengan persyaratan formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada).
Adapun ambang batas selisih suara calon bupati yang bisa digugat ke MK yaitu:
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
BACA JUGA:Kalah di Pilkada, Sapuan – Wasri Tetap Semangat Pantau Pembangunan
BACA JUGA:Sapuan - Wasri Masih Menjabat Bupati Mukomuko Hingga Februari 2025
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.