RMONLINE.ID - Hari ini, Rabu 27 November 2024 masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2024, termasuk warga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Untuk Kabupaten Mukomuko total pemilih sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU, yaitu 139.976 jiwa yang tersebar di 15 desa atau 148 desa dan 3 kelurahan.
Masyarakat harus berhati-hati dalam memilih, jangan sampai suaranya dianggap tidak sah sehingga tidak dihitung untuk kemenangan calon yang diinginkan.
Terkait surat suara sah dan tidak sah, ciri-ciri Surat Suara Sah di Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
BACA JUGA:HUT Radar Mukomuko, Bank Mandiri Beri Kue Selamat Ulang Tahun
BACA JUGA:Sapuan - Wasri Menang Telak, Hasil Survey Polmark Indonesia
Dalam Pasal 53 aturan tersebut dijelaskan bahwa surat suara sah memiliki ciri-ciri yaitu:
- Surat suara dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor urut, foto, nama salah satu dari pasangan calon serta tanda gambar parpol dan atau gabungan parpol dalam surat suara.
- Untuk setiap jenis surat suara yang dipilih, agar dianggap sah maka surat suara wajib telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
Surat Suara Tidak Sah di Pilkada 2024 tercantum dalam pasal 55, yaitu:
- Surat suara dinyatakan tidak sah jika terdapat tulisan dan/atau catatan lain.
- Surat suara juga dinyatakan tidak sah apabila dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang telah disediakan KPU.
- Surat suara juga dianggap tidak sah juga jika terdapat banyak tanda coblosan dalam satu kertas suara, meskipun dilakukan di luar area kotak gambar pasangan calon.
BACA JUGA:Peresmian Rumah Sakit Umum Pratama Ipuh, Bupati Mukomuko: Semoga Membawa Manfaat Besar
BACA JUGA:Surat Suara Pilkada Mulai Didistribusikan, Hari Ini Dapil III