Sebanyak 139.976 Pemilih Nyoblos, Berikut Jam Mulai dan Selesainya

Rabu 27-11-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Waktu pelaksanaan pemilihan sesuai jadwal sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 di TPS dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Namun ada perbedaan waktu mencoblos untuk pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

Pemilih DPT mencoblos sesuai waktu pelaksanaan pemungutan suara pukul 07.00 - 13.00 WIB, pemilih pindahan atau pemilih DPTb dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum waktu pemungutan suara selesai

Pemilih tambahan atau pemilih DPK dapat mencoblos di TPS pada waktu 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai.

Dengan demikian, pembagian waktu mencoblos Pilkada 2024 untuk pemilih DPT, DPTb, dan DPK terinci sebagai berikut.

- Jam nyoblos pemilih DPT: 07.00 - 13.00

- Jam nyoblos pemilih DPTb: 11.00 - 13.00

- Jam nyoblos pemilih DPK: 12.00 - 13.00

Pemilih Pilkada 2024 harus membawa sejumlah dokumen atau berkas pada hari pemungutan suara, seperti KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket) dan Formulir model C Pemberitahuan - KPU (undangan mencoblos).*

Kategori :