Besok Memilih, Begini Cara Mencoblos Yang Benar Agar Suara Sah

Selasa 26-11-2024,10:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

- Celupkan salah satu jari ke tinta sebelum meninggalkan TPS.

BACA JUGA:Surat Suara Pilkada Mulai Didistribusikan, Hari Ini Dapil III

BACA JUGA:Pemilihan, Rabu 27 November Semua Pegawai Hingga Sekolah Libur

Juga perlu diketahui, KPU telah memberikan panduan lengkapnya dalam Buku Panduan KPPS Pilkada. Pemilih harus mencoblos salah satu foto pasangan calon pada kotak segi empat yang disediakan.

Mencoblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon.

Mencoblos pada salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon. Kemudian mencoblos pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon.

KPU juga menjelaskan contoh suara yang dinyatakan tidak sah yaitu mencoblos lebih dari satu pasangan calon dan mencoblos di luar segi empat yang disediakan.*

Kategori :