Jika Belum Dapat 'Undangan', Begini Cara Mencari TPS Tempat Memilih

Senin 25-11-2024,10:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLONE.ID - Rabu, 27 November 2024 lusa masyarakat akan menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, serta gubernur dan wakil gubernur.

Biasanya sebelum pemilihan KPU akan membagikan undangan atau surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara atau Model.C6-KWK-KPU.

Namun tak dipungkiri, kadang surat pemberitahuan tidak diterima oleh semua masyarakat yang memiliki hak pilih hal ini sering terjadi dalam setiap pemilu.

Sekarang jangan ragu, jika belum menerima surat pemberitahuan dari KPU, pemimilih bica mengecek lokasi TPS tempat memilihnya secara online.

BACA JUGA:Reses ke Dapil, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Fitri, SE Jaring Aspirasi Masyarakat

BACA JUGA:Jadwal Kampanye Habis, Seluruh Baliho Hingga Spanduk Wajib Dibersihkan

Untuk mengetahui nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024, masyarakat bisa mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id yang resmi disediakan KPU.

Melalui link tersebut, masyarakat dapat mengetahui informasi penting seperti lokasi TPS yang harus didatangi.

Berikut cara cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024.

- Buka link Cek DPT Online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/

- Kemudian masukan nomor induk kependudukan (NIK) 

- Klik menu 'Pencarian'

- Selanjutnya masukan nomor HP yang terhubung ke WhatsApp untuk menerima kode OTP

- Setelah itu pilih opsi Langkah 3/4 di bagian bawah

BACA JUGA:Mantap! Mutu Pendidikan Mukomuko Sudah Hijau, Pertanda Semakin Baik

Kategori :