RMONLINE.ID - Sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada, Sabtu, 23 November adalah hari terakhir masa kampanye pasangan calon kepala daerah, baik bupati, walikota maupun gubernur.
Artinya mulai Pukul 23.59 WIB atau memasuki tanggal 24 november 2024 besok, seluruh alat peraga kampanye seperti spanduk, umbul-umbul hingga baliho harus dibuka atau dibersihkan seluruhnya.
Komisioner KPU, Endang Surya Bakti diminta keterangannya, mengatakan setelah berakhirnya masa kampanye maka, seluruh calon dan timnya diminta menahan diri untuk tidak lagi berkampanye dalam bentuk apapun.
BACA JUGA:Legislator Mukomuko Akui Geliat Pembangunan Terbesar Era Sapuan – Wasri
BACA JUGA:Mantap! Mutu Pendidikan Mukomuko Sudah Hijau, Pertanda Semakin Baik
Terhadap alat peraga kampaye calon, seperti baliho dan spanduk, semua harus dibersihkan, mulai 24 november tidak ada lagi yang terpasang.
"Semua alat peraga kampanye harus dicopot, calon dan tim tidak boleh lagi berkampanye dalam bentuk apapun," kata Endang.
Untuk pembersihan alat peraga kampanye, dianjutkan langsung oleh masing-masing pihak calon, namun jika tidak maka akan dicopot paksa oleh petugas KPU bersama dengan tim pemerintah daerah dan keamanan.
Terkait pencopotan ini akan dibicarakan bersama LO masing-masing calon, tim dari pemerintah dan juga Bawaslu.
BACA JUGA:Rizon Pamit, Sapuan dan Wasri Kembali Menjabat Sebagai Bupati Mukomuko
BACA JUGA:Peran Jurnalis dan Pengawas Bersama Jaga Demokrasi Dalam Pillkada
"Harus dibersihkan, kami anjurkan pihak calon yang membersihkan, kalau tidak maka KPU bersama petugas terkait akan turun menelusurinya untuk dicopot," paparnya.
Terkait kemungkinan masyarakat akan membuka APK secara swadaya, Endang mengatakan memang sudah banyak warga yang menanyakan terkait dengan pencopotan ini.
Karena ada warga yang ingin mengambil bagian dari APK seperti kayunya. Ia sarankan untuk koordinasi dengan pihak calon selaku pemilik APK.
Ia minta warga tidak membuka APK sebelum berakhirnya masa kampanye Pukul 00.00 WIB 24 november ini.