RMONLINE.ID - Rokok tanpa Bea Cukai atau rokok illegal sejak beberapa bulan terakhir beredar di berbagai daerah, baik perkotaan maupun di perdesaan.
Rokok-rokok illegal ini cukup laris, karena harganya jauh lebih murah, dibanding dengan rokok yang memiliki bea cukai yang belakangan semakin mahal.
Menindaklanjuti hal ini, pihak Bea Cukai terus menggelar operasi rokok ilegal. Selain operasi, Bea Cukai juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami ciri-cori rokok ilegal.
Dilansir dari jpnn, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan operasi gempur rokok ilegal merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya melalui upaya preventif dan represif.
BACA JUGA:Mulai 1 Januari Pajak PPN Naik Menjadi 12 Persen, Pelaku Usaha Khawatir
BACA JUGA:Hampir Dipastikan, Pemilihan Bupati Mukomuko Berlanjut di MK
Melalui kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai menelusuri dan memberantas peredaran rokok ilegal, baik di kalangan penjual eceran dan agen atau penyalur, maupun pabrik atau distributor.
"Untuk melindungi masyarakat serta memutus rantai peredaran rokok ilegal di kedua wilayah tersebut," kata Budi Prasetiyo.
Di Makassar operasi gempur rokok ilegal dilaksanakan di sejumlah wilayah, seperti Makassar, Gowa, dan Maros pada 21-25 Oktober 2024.
Peredaran rokok-rokok ilegal berbagai modus, diantaranya:
- Rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai
- Rokok dengan pita cukai palsu
- Rokok dengan pita cukai bekas pakai
- Rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
BACA JUGA:Rekomendasi Lip Balm dengan Kandungan SPF Tinggi dengan Harga Dibawah Rp50 Ribu!