Pungutan Ekspor CPO Sawit 7,5 Persen Ditinjau Ulang Oleh Pemerintah

Selasa 19-11-2024,08:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang saat ini ditetapkan sebesar 7,5% akan ditinjau ulang.

Tarif pungutan yang berlaku ini telah disesuaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Sebelumnya pungutan ekspor minyak kelapa sawit hampir 11 persen, turun menjadi 7,5 persen yang berlaku sejak 22 September 2024.

Peninjauan kembali bertujuan meningkatkan daya saing produk sawit Indonesia di tengah persaingan ketat dengan minyak nabati lainnya di pasar global.

BACA JUGA:Bangkitkan Marwah Daerah, Pelayanan Publik Era Sapuan – Wasri Capai Kualitas Tertinggi

BACA JUGA:Bikin Tubuh Segar dan Menenangkan, Inilah Wisata Pemandian Air Panas Natar yang Patut Dikunjungi

Dilansirdari beritasatu, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Dida Gardera menegaskan perlunya evaluasi rutin kebijakan tarif ekspor CPO agar tetap sesuai dengan kondisi pasar.

"Akan evaluasi secara reguler setiap 3 bulan, 6 bulan sekali. Tidak menutup kemungkinan (diubah)," kata Dida di sela-sela acara seminar nasional yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia.

Dida menjelaskan, tinjauan ulang ini didasarkan pada dua pertimbangan utama, yaitu memastikan peningkatan harga tandan buah segar (TBS).

Tentu akan memberikan dampak positif pada kesejahteraan petani, serta menjaga harga CPO Indonesia tetap kompetitif di pasar internasional.

BACA JUGA:Menghilangkan Pikiran Negatif! Begini Cara Mengatasi Low Self-Esteem Akibat Media Sosial

BACA JUGA:Dampak Media Sosial Mengakibatkan Low Self Esteem, Inilah Dampaknya Bagi Penderitanya

Selain daya saing, Dida mengatakan evaluasi juga memperhatikan kebutuhan domestik CPO dan kondisi keuangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Menurutnya, pemerintah terbuka untuk melakukan penyesuaian kebijakan pungutan ekspor pada tahun depan, tetapi tergantung pada hasil review.

Pungutan ekspor kelapa sawit sendiri diterapkan untuk membiayai berbagai program, seperti peremajaan kelapa sawit dan biodiesel.*

Kategori :