MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Era pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Sapuan – Wasri berhasil membangkitkan derajat daerah dari sisi pelayanan publik. Mula dari level terendah (zona merah) ke level kualitas tertinggi (zona hijau).
Fakta data, hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia. Tahun 2020, pelayanan publik penyelenggara pemerintahan di lingkup Pemkab Mukomuko diposisi zona merah, dengan perolehan nilai 26,75.
Menggawangi pemerintahan Sapuan – Wasri di tahun 2021, posisi nilai pelayanan publik sedikit membaik, diangka 54,79 atau zona kuning.
Angka hasil penilaian Ombudsman RI terus meningkat, di tahun 2022 pelayanan publik Pemkab Mukomuko berada di posisi nilai 60,35, namun opini yang diperoleh masih zona kuning.
BACA JUGA:Larangan Kampanye Tidak Goyahkan Dukungan Untuk Sapuan-Wasri
BACA JUGA:Jurus Pemungkas, Pasangan Calon Mulai Jorjoran Keluarkan Amunisi
Nilai predikat terus naik, tahun 2023 posisi nilai 90,02, berubah dari zona kuning ke hijau. Atas upaya dan kesungguhan era pemerintahan Sapuan – Wasri, di tahun 2024 ini memperoleh nilai paripurna 90,64, zona hijau dengan kategori A atau opini kualitas tertinggi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Agus Harvinda, ST., M.Si ketika dikonfirmasi, membenarkan atas capaian nilai pelayanan publik tahun 2024, Kabupaten Mukomuko berhasil berada di level nilai tertinggi.
‘’Alhamdulillah, Kabupaten Mukomuko berhasil meraih nilai tertinggi atas kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tahun 2024. Bersyukur, dari mulanya tahun 2020 dulu sempat di zona merah, lalu merangkak ke kuning dan dua tahun terakhir sudah di posisi zona hijau,’’ kata Agus Harvinda, di hubungi di Mukomuko, Minggu, 17 November 2024.
BACA JUGA:Petani Bergerak Bantu Sapuan – Wasri, ‘Kami Bukan Tim Sukses’
BACA JUGA:Bawaslu Terus Plototi Kerja KPU Mukomuko, Memastikan Logistik Pilkada Aman
Agus Harvinda menyampaikan, anugerah kepatuhan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tahun 2024 ini diberikan oleh Ombudsman RI ke masing-masing daerah, termasuk Kabupaten Mukomuko di Hotel Meridian Jakarta pada 14 November 2024.
‘’Ini gerah penghargaan tingkat pelayanan publik terhadap kementerian, lembaga hingga pemerintah daerah yang dikeluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia melalui surat keputusan nomor : 252 tahun 2024 tertanggal 14 November 2024,’’ kata Agus Harvinda.
Perlu diketahui, Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik memiliki tekad untuk mendorong percepatan kualitas pelayanan publik sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tujuan berbangsa dan bernegara dalam pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BACA JUGA:Surat Suara Pilkada Kurang 2.495 Lembar, Termasuk Rusak