BACA JUGA:Tim Hukum Sapuan Wasri : Penghentian Kampanye Paslon Nomor 3 Tindakan Keliru KPU
Dalam rencana kinerja pemerintah tahun 2024, dalam mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik masuk dalam kualitas nasional 7, yaitu memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan berkat transformasi pelayanan publik.
Salah satu tugas Ombudsman Indonesia yang telah diamanatkan dalam Pasal 7 Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yaitu melakukan upaya pencegahan mal administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia.
Kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia adalah penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dimotori oleh keasistenan utama pencegahan pelayanan mall administrasi. Dimana kegiatan ini mulai dilaksanakan mulai tahun 2015 sampai dengan 2024.
Penilaian ini dilakukan pada 25 kementerian 14 lembaga dan 552 pemerintah daerah. Ombudsman Republik Indonesia juga memberikan penghargaan predikat kepatuhan setiap tahun atas kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap Undang – Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Terdapat peningkatan zona hijau dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Tahun 2021 terdapat 179 yang mendapatkan zona hijau. Tahun 2022, terdapat 272 yang mendapatkan zona hijau. Tahun 2023 terdapat 414 yang mendapatkan zona hijau.
Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik , mulai tahun 2022, Ombudsman Republik Indonesia melakukan penyempurnaan metode penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.
Penilaian dilakukan tidak hanya ketersediaan standar pelayanan dan proses mal administrasi saja, namun juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan, ketersediaan dan kualitas sarana prasarana serta pengawasan dan pengelolaan pengaduan. Semua kegiatan tersebut menjadi pengawasan Ombudsman Republik Indonesia terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Terdapat 4 kepatuhan pelayanan publik. Pertama dimensi input penilaian terhadap penyelenggara dan sarana prasarana. Kedua, dimensi penilaian standar pelayanan, dimensi ouput persepsi masyarakat ada atau tidaknya mal administrasi, dimensi pengadil.
‘’Di tingkat daerah, OPD pelayanan publik yang dinilai tahun 2024 diantaranya, DPMPTS, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Rumah Sakit dan Puskesmas,’’ demikian Agus Harvinda.*