Terindikasi Judi Online, OJK dan Kemenkomdigi Blokir 10.000 Rekening Bank

Jumat 15-11-2024,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Pemerintah dengan gencar memberantas judi onlie, informasinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah memblokir sebanyak 10.000 rekening.

Dilansir dari beritasatu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar seusai pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, rekning bank yang diblokir, karena terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Pemblokiran ini dimulai sejak pertengahan November 2024, setelah OJK menerima informasi dari Kemenkomdigi terkait adanya dugaan sejumlah rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online. 

Berdasarkan informasi tersebut, OJK segera berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk memblokir rekening-rekening terkait.

"Kami akan meminta bank untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap rekening-rekening tersebut dan pemegangnya. Kami juga mengimbau bank untuk memperketat pemantauan terhadap transaksi mencurigakan, termasuk akun-akun yang terkait dengan aktivitas ilegal seperti judi online," kata Mahendra.

BACA JUGA:Sebanyak 70 Tim Ganda Putra Adu Kebolehan di Pertandingan Badminton Desa Air Hitam

BACA JUGA:Tim Hukum Sapuan Wasri : Penghentian Kampanye Paslon Nomor 3 Tindakan Keliru KPU

Untuk mengoptimalkan pengawasan, OJK bersama Kemenkomdigi, Bank Indonesia (BI), dan perbankan lainnya tengah mengembangkan sistem pemantauan baru melalui Anti-Scam Center (ASC). 

Sistem ini dirancang untuk memantau berbagai aktivitas yang tidak sesuai hukum, terutama di sektor perbankan, keuangan, dan marketplace.

"Kami sedang memfinalisasi pembentukan pusat anti-scam untuk mendeteksi dan mencegah tindak kejahatan finansial. Anti-Scam Center akan memantau pergerakan di sektor perbankan, e-wallet, serta sistem marketplace," tambah Mahendra.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan pemerintah akan terus memantau dan memblokir rekening yang terindikasi aktivitas ilegal, khususnya terkait dengan judi online.

BACA JUGA:Pelaku Perusakan Baliho Kampanye Paslon Bupati Bisa Disanksi Pidana

BACA JUGA:3 Kali Pilkada, Sapuan Tak Terkalahkan di 4 Kecamatan Ini, Apalagi Sekarang Incumbent

Ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak segan untuk mengambil tindakan tegas jika ada indikasi kuat.

"Semua rekening dapat dipantau, dan kami tidak akan ragu untuk melakukan pemblokiran apabila ditemukan indikasi kejahatan, termasuk judi online. Baik pelaku maupun pengguna akun-akun ini akan diawasi. Jika terdeteksi, kami akan mengirimkan data ke otoritas keuangan untuk segera diblokir," tegas Meutya.

Kategori :