b. Ditunjuknya Pelaksana Harian Gubernur, Pelaksana Harian Bupati dan Pelaksana Harian Walikota; atau
c. Dilantiknya Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
‘’Jadi, kami melihat keputusan penghentian kampanye terhadap pasangan calon Nomor 3 Sapuan – Wasri tidak memiliki landasan hukum yang kuat, dan dapat merugikan paslon kami,’’ demikian Ali Akbar.