‘’Pertanyaannya, pejabat bupati sudah dilantik, kemudian sudah menjalankan wewenang sebagai bupati. Secara otomatis salah satu persyaratan konsideran pelantikan pejabat bupati itu pasti calon petahana maju sebagai calon bupati,’’ tegasnya.
‘’Kalau petahana tidak maju sebagai calon bupati, tidak mungkin ada pejabat bupati. inikan permanen ini, selama ini dia (Sapuan – Wasri) tidak punya akses untuk menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, rumah dinas, termasuk kepada pejabat pemerintah, karena dia tidak bupati lagi. Dan yang bersangkutan sudah berhenti secara permanen selama masa kampanye ini,’’ imbuhnya.
BACA JUGA:Dilarang Kampanye, Simpati Masyarakat Untuk Sapuan-Wasri Semakin Menguat
BACA JUGA:Dilarang KPU, Paslon Bupati Nomor 3 Sapuan - Wasri Tetap Turun Silaturahmi
Mangkanya, kata Muslim, pihaknya meyakini surat keputusan KPU itu bertendensi politik.
‘’Orang bisa melahirkan banyak spekulasi terhadap surat KPU itu,’’ tandasnya.
Secara politik, keputusan penghentian kampanye terhadap pasangan calon sangat merugikan. Setidak-tidaknya sudah beredar luas bahwa pelaksanaan kampanye pasangan calon nomor urut 3 sudah diberhentikan semua bentuk kampanyenya.
‘’Itu sangat merugikan, KPU memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan itu. Jadi menurut saya, surat KPU itu bersifat tendensius. Kecuali, tidak ada pejabat bupati yang diangkat, orang-orang akan meragukan calon petahananya belum cuti,’’ demikian Muslim Chaniago.
Tim Legal Paslon Nomor 3 Sapuan – Wasri, Ali Akbar menjelaskan, bahwa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pada:
Pasal 70 Ayat (3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Dalam hal ini, kata Ali Akbar, bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Sapuan – Wasri telah melaksanakan atau menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara dan tidak lagi menggunakan seluruh instrumen dan fasilitas kekuasaan sebagai Bupati Mukomuko. Selain itu telah ditunjuk Pejabat Sementara Bupati Mukomuko, atas Nama Rizon, S.Hut., M.Si pada tanggal 24 September 2024,
‘’Hal ini sesuai dengan maksud pada Permendagri 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Pasal 4 Ayat (1) Selama Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjalani cuti di Luar Tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditunjuk Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota sampai selesainya masa kampanye,’’ kata Ali Akbar.
Kemudian, perihal ini juga dipertegas Kembali sesuai dengan, pada Pasal 7 Ayat (2) Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat:
a. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota selesai menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara;