Tradisi Perkawinan Yang Unik, Menahan Buang Air Hingga Kawin Colong

Jumat 08-11-2024,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Tradisi Siraman dari Adat Jawa

Prosesi Siraman itu sendiri seperti memandikan calon pengantin dan biasanya dilakukan di hari sebelum pernikahan dan dilakukan calon pengantin pria dan wanita di rumah mereka masing-masing. 

Siraman sendiri memiliki arti “memandikan”. Memandikan calon pengantin sebelum hari pernikahannya dipercaya sebagai simbol membersihkan diri agar bersih dan suci secara lahir dan batin sebelum menjalani hidup rumah tangga.

BACA JUGA:5 Kepribadian yang Hanya Dimiliki oleh Pecinta Anjing Menurut Ahli

BACA JUGA:Bukan Sekedar Melindungi Paparan Sinar Matahari, Ini Pentingnya Menggunakan Sunscreen dalam Ruangan

Palang Pintu pada Adat Betawi

Keunikan Prosesi Palang Pintu ini ada pada dialog yang digunakan berupa pantun yang saling berbalas. Tujuannya adalah sebagai cara untuk kedua keluarga dapat saling mengenal satu sama lain. 

Prosesi Palang Pintu dilakukan sebelum akad nikah dimulai, yaitu ketika keluarga mempelai pria datang menuju tempat sang mempelai wanita. Kemudian masing-masing penjaga pintu dari kedua keluarga akan mengadu pantun dan juga silat, sebagai syarat untuk bisa masuk ke dalam kediaman mempelai wanita.

Perempuan Membeli Pria/Uang Japuik

Tradisi yang dikatakan perempuan membeli pria merupakan adat Padang Pariaman di Minangkabau atau Sumbar. Tradisi ini adalah "uang japuik" atau uang jemputan keluarga pengantin wanita terhadap pengantin pria yang akan pindah atau tinggal di rumah keluarga wanita setelah menikah. 

Tradisi ini kemungkinannya terinspirasi dari kisah pernikahan Rasulullah SAW dengan Siti Khadijah. Saat itu, Khadijah memberikan sejumlah hartanya kepada Rasulullah untuk menghormati dan mengangkat derajat beliau.

Kawin Colong Suku Osing

Kawin Colong atau Kawin Lari adalah sebuah tindakan yang dilakukan sepasang kekasih dengan alasan – alasan tertentu. Prosesi pelaksanaan Kawin Colong adalah; sang pria akan diam-diam menculik si wanita, lalu membawa ke rumahnya dan tinggal di sana. Dalam waktu kurang dari 24 jam, sang pria harus mengirimkan seorang Colok (Orang penengah) untuk bertemu dengan kedua orang tua perempuan.

Demikian tradisi perkawinan di Indonesia, selain di atas juga masih banyak tradisi perkawinan unik lain di berbagai suku dan daerah di Indonesia.*

Kategori :