MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Belasan kilometer (Km) Jalan Usaha Perkebunan (JUP) di Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu bakal dibangun dengan sumber dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Program bantuan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit ini bakal dilaksanakan dengan sistem swakelola kepada Kelompok Tani Benda Vold II selaku penerima.
Ketua Kelompok Tani Benda Vold II Kecamatan Kota Mukomuko, Agustian, S.AP mengungkapkan, program bantuan Sarpras perkebunan kelapa sawit BPDPKS dalam bentuk kegiatan peningkatan Jalan Usaha Perkebunan dan Tata Kelola Air.
BACA JUGA:Merasa Terbantu, Masyarakat Minta Sapuan – Wasri Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis
BACA JUGA:Dilarang KPU, Paslon Bupati Nomor 3 Sapuan - Wasri Tetap Turun Silaturahmi
Dikatakan Agustian, program ini merupakan usulan Kelompok Tani Benda Vold yang difasilitasi oleh Pemkab Mukomuko melalui Dinas Pertanian sejak November tahun 2022 lalu.
‘’Program ini diusulkan sejak dua tahun lalu, alhamdulillah sudah mulai menemukan titik terang. Kemarin, tim dari Ditjenbun juga telah turun melakukan monitoring dan evaluasi, sekaligus tinjauan lokasi rencana pembangunan,’’ kata Agustian di Mukomuko, Rabu, 6 November 2024.
Dikatakan Agustian, sesuai dengan usulan pendanaan, JUP perkebunan yang bakal dibangun sepanjang 11.450 meter. Dengan lebar badan jalan 6 meter dalam bentuk giotek penimbunan dan pengoralan dengan ketebalan 20 Cm.
Kemudian, di dalamnya pada ruas jalan yang bakal dibangun juga terdapat item pembangunan box culver dan plat deuker.
BACA JUGA:Angka Kemiskinan di Mukomuko Turun Drastis, Tersisa 0,7 Persen
BACA JUGA:Apa Jadinya Jika Kita Tidak Memiliki Emosi?‘’Sesuai dengan RAB yang kami usulkan, nilai anggarannya sekitar Rp15,253 miliar. Mungkin akan terjadi sedikit pengurangan biaya berdasarkan hasil Monev lapangan oleh tim Ditjenbun kemarin,’’ kata Agustian.
Dijelaskan Agustian, usulan program bantuan Sarpras BPDPKS ini berangkat dari hasil sosialisasi oleh Dinas Pertanian Mukomuko seketika itu.
Menyikapi informasi itu, Kelompok Tani Vold II Kota Mukomuko mencoba berjuang, dengan melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan.
Seiring berjalan, kata Agustian, usulan ini sempat tarik ulur 9 kali, karena ada beberapa kelengkapan syarat administrasi yang harus dipenuhi.
‘’Ya, usulan ini sempat tarik ulur sembilan kali,’’ ujarnya.