Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Warna Surat Tilang dan Artinya

Sabtu 26-10-2024,06:30 WIB
Reporter : Ahmad Famuji
Editor : Ferly Saputra

RMONLINE.ID - Bagi pengguna jalan di Indonesia, memahami sistem surat tilang merupakan hal yang penting. 

Salah satu aspek unik dari sistem ini adalah penggunaan warna yang berbeda pada surat tilang, di mana setiap warna memiliki fungsi dan tujuan spesifik. 

Artikel ini akan membahas secara rinci kelima warna surat tilang yang berlaku di Indonesia dan signifikansinya bagi pelanggar maupun pihak berwenang.

1. Surat Tilang Merah: Pilihan untuk Sidang

Surat tilang berwarna merah diperuntukkan bagi pelanggar yang memilih untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri. 

Warna ini mengindikasikan bahwa pelanggar tidak setuju dengan tuduhan pelanggaran atau ingin mengajukan keberatan. 

Dengan memilih surat tilang merah, pelanggar berhak untuk mempresentasikan kasusnya di hadapan hakim dan memiliki kesempatan untuk membela diri atau memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai situasi yang menyebabkan pelanggaran.

BACA JUGA:8 Kalimat yang Tidak Boleh Diucapkan ke Orang Tua yang Baru Memiliki Anak

BACA JUGA:Bolehkah Bayi Baru Lahir Tidur dengan Menyalakan AC?

2. Surat Tilang Biru: Opsi Pembayaran Denda Melalui Bank

Bagi pelanggar yang mengakui kesalahannya dan ingin menyelesaikan masalah dengan cepat, surat tilang berwarna biru adalah pilihan yang tepat. 

Warna ini menandakan bahwa pelanggar memilih untuk membayar denda tilang melalui bank yang telah ditunjuk oleh pihak berwenang. 

Proses ini umumnya lebih cepat dan tidak memerlukan kehadiran di pengadilan, menjadikannya pilihan populer bagi mereka yang ingin menghindari prosedur hukum yang lebih panjang.

3. Surat Tilang Kuning: Arsip Kepolisian

Surat tilang berwarna kuning bukan untuk pelanggar, melainkan digunakan sebagai arsip kepolisian. 

Kategori :