‘’Surat ini sudah didapatkan, dan inilah yang menjadi pegangan dari pada pihak BWSS,’’ demikian Apriansyah.
Selain itu, Apriansyah juga menyampaikan terkait rencana penanganan ancaman banjir tanah longsor di beberapa lokasi lain yang menjadi kewenangan BWSS.
Dijelaskan Apriansyah, untuk aliran Sungai Selagan, sasaran penanganan ancaman banjir dan tanah longsor berlokasi di sepanjang aliran Sungai Selagan Desa Pondok Batu dan Teras Terunjam.
Kemudian, dampak longsor aliran Sungai Manjuto di Desa Lubuk Gedang dan Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang.
Selanjutnya, mengatasi ancaman longsor dan bencana banjir Air Teramang di Kecamatan Pondok Suguh, serta dampak longsor Sungai Muar di Desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh.
‘’Rencana penanganan dampak longsor dan antisipasi banjir ini sesuai dengan SID yang semula telah diusulkan Pemkab Mukomuko ke BWSS. Mudah-mudahan dapat terlaksana di tahun 2025 mendatang,’’ demikian Apriansyah.*