MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko menggelar operasi zebra nala 2024, dari tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 mendatang.
Perlu diketahui, selama operasi berlangsung pengendara melawan arus, anak di bawah umur dan bermain handphone (HP) saat berkendara dapat ditilang.
Selain itu, juga bagi roda dua berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, berkendara melebihi batas kecepatan dan berkendara dalam keadaan mabuk.
BACA JUGA:Sapuan – Wasri Blusukan ke Malin Deman, Sekaligus Buka Turnamen Voli di Desa Talang Baru
BACA JUGA:Terus Menguat, Tomas Lubuk Pinang Alih Gerbong Dukungan ke Paslon Nomor 3 Sapuan – Wasri
Hal ini disampaikan dalam apel gelar pasukan operasi zebra nala 2024 ini di aula Polres Mukomuko, pada Senin, 14 Oktober 2024.
Adapun kegiatan apel Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, yang turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Mukomuko.
“Ops Zebra Nala 2024 digelar selama dua minggu, tanggal 14 hingga 27 Oktober nanti. Ada 8 sasaran penindakan pelanggaran dalam giat ini,’’ ungkap Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana.
BACA JUGA:Laporan Dana Kampanye Awal Calon Bupati Mukomuko Belum Masuk Akal
BACA JUGA:Meski Hujan, Masyarakat Arga Jaya dan Rami Mulya Antusias Sambut Kedatangan Sapuan – Wasri
Rully menjelaskan sasaran pelanggaran yang dimaksud seperti, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara hingga berkendaraan dalam keadaan mabuk.
Pihaknya mengingatkan masyarakat untuk selalu menaati aturan lalulintas yang ada, agar tak terjadi kecelakaan lalulintas.
“Kita harapkan masyarakat dapat mematuhi aturan lalulintas, agar meminimalisir kecelakaan lalulintas,” tutur Rully.
Pihaknya juga akan menerapkan sanksi terhadap pelanggar yang melanggar aturan lalulintas, termasuk 8 sasaran dalam ops zebra nala 2024.
Sanksi yang diberikan mulai dari tindak peneguran terhadap pengendara hingga sanksi tilang.