Tes PPPK Dibuka, Segini Besaran Gaji Terbarunya Tahun 2024

Selasa 08-10-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Pemerintah secara resmi sudah membuka tes penerimaan ASN PPPK, dimana pendaftaran  dimulai 1 oktober hingga 20 oktober 2024 nanti.

Sebaiknya sebelum mengikuti seleksi PPPK, calon peserta harus tahu berapa besaran dari gaji PPPK yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

BACA JUGA:Mukomuko Terima Audiensi Honorer Nakes Non Database BKN, BKPSDM: Tetap Berpeluang jadi PPPK

BACA JUGA:Bacaan Doa Agar Lulus Tes PPPK, Sudah Banyak Yang Berhasil

Adapun besaran dari gaji yang akan diterima oleh PPPK setiap golongan yaitu:

- Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000

- Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

- Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200

- Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600

- Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

BACA JUGA:Rekrutmen CASN PPPK Pemkab Mukomuko 2024, Pendaftaran Dibuka untuk 850 Formasi

BACA JUGA:Jangan Salah, Ini Cara Membuat Akun Pendaftaran Tes PPPK

- Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

- Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800

- Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

Kategori :