RMONLINE.ID - Pemerintah secara resmi sudah membuka tes penerimaan ASN PPPK, dimana pendaftaran dimulai 1 oktober hingga 20 oktober 2024 nanti.
Sebaiknya sebelum mengikuti seleksi PPPK, calon peserta harus tahu berapa besaran dari gaji PPPK yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
BACA JUGA:Mukomuko Terima Audiensi Honorer Nakes Non Database BKN, BKPSDM: Tetap Berpeluang jadi PPPK
BACA JUGA:Bacaan Doa Agar Lulus Tes PPPK, Sudah Banyak Yang Berhasil
Adapun besaran dari gaji yang akan diterima oleh PPPK setiap golongan yaitu:
- Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
- Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
- Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
- Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
BACA JUGA:Rekrutmen CASN PPPK Pemkab Mukomuko 2024, Pendaftaran Dibuka untuk 850 Formasi
BACA JUGA:Jangan Salah, Ini Cara Membuat Akun Pendaftaran Tes PPPK
- Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400