RMONLINE.ID - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Mukomuko berjanji akan menindak ASN jika ketahuan tidak netral atau mengkampanyekan salah satu calon dalam Pilkada serentak 2024 ini.
Bukan saja ASN biasa, Bawaslu berjanji menindak tegas pejabat hingga Pjs bupati bila tidak bersikap netral atau mengkampanyekan salah satu calon bupati maupun Gubernur.
BACA JUGA:Pjs Bupati Kumpulkan Seluruh Insan Pers, Dihujani Berbagai Pertanyaan
BACA JUGA:Kilas Kepemimpinan Sapuan – Wasri, Pangkas Anggaran Seremonial Demi Selamatkan Gaji Honorer
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo dalam acara "Coffee Morning Monitoring dan Aspirasi publik" yang diselenggarakan Dinas Kominfo Mukomuko bersama insan pers.
Diawali pertanyaan dari Pjs bupati terkait dengan ASN boleh menghadiri kampanye calon kepala daerah sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan ASN harus netral, tidak boleh berpolitik praktis, seperti ikut dalam kegiatan dukung mendukung calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Namun ASN diperbolehkan hadir saat kampanye pasangan calon pilkada serentak 2024. Sebab ASN memiliki hak pilih. Berbeda dengan TNI-Polri yang tidak memiliki hak pilih.
BACA JUGA:Manfaat Kelapa Muda Untuk Kesehatan, Obat Demam Hingga Sembelit
BACA JUGA:Atasi Perut Buncit dan Lemak Tubuh! 8 Makanan Tinggi Serat Jaga Berat Badan Tetap IdealMenjawab hal ini, Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh menjelaskan pihaknya akan memproses dan memanggil ASN yang ketahuan ikut kampanye calon.
Langkah pertama untuk mengklarifikasi terkait kehadirannya, seperti apa tujuan dan maksudnya, terus apakah hanya menghadiri kampanye calon tertentu saja.
Soal dalih mendengar visi misi, tentu bukan satu calon saja yang dihadiri kampanyenya tapi semua calon, agar tidak ada calon lain yang merasa tersakiti atau dirugikan.
"Kami tetap akan panggil ASN yang ikut kampanye calon, setidaknya kita minta penjelasan maksudnya hadiri, terua apakah hanya satu calon saja yang dihadiri atau semua. Soal ingin dengar visi misi banyak media lain yang digunakan, bisa lewat media sosial atau debat terbuka calon nantinya," kata Teguh.
Bawaslu dalam ini lanjut Teguh ingin memastikan Pilakda berjalan dengan adil, karena PNS dilarang terlibat kampanye calon.
Mereka tidak ragu dan tidak tebang pilih dalam menindak ASN yang tidak netral, termasuk pejabat dan Pjs Bupati sendiri jika tidak netral akan ditindak karena itu sudah aturan.
"Kami akan tindak jika tidak netral, mohon maaf termasuk Pjs bupati tidak segan-segan kami tindak jika tidak netral," tutupnya.*