Etika dan Integritas! Mari Mengenal Istilah Gratifikasi dan juga Dampaknya

Minggu 06-10-2024,14:30 WIB
Reporter : Ahmad Famuji
Editor : Ferly Saputra

RMONLINE.ID - Dalam konteks pemerintahan dan bisnis, istilah "gratifikasi" sering muncul dalam perbincangan tentang etika dan integritas. 

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan gratifikasi, dan mengapa hal ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi? Mari kita telaah lebih dalam.

Gratifikasi, dalam pengertian hukum dan etika, merujuk pada pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

BACA JUGA:5 Cara Jitu Budidaya Cabai Rawit agar Berbuah Lebat dan Bebas Hama, Anti Gagal Panen!

BACA JUGA:5 Tipe Orang yang Sebaiknya Kamu Jauhi dan Cara Membangun Pertemanan yang Sehat

Penting untuk dicatat bahwa gratifikasi tidak selalu ilegal; yang menjadi masalah adalah ketika gratifikasi diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Meskipun sering dianggap sama, gratifikasi dan suap memiliki perbedaan mendasar:

• Gratifikasi bisa legal jika dilaporkan dan tidak mempengaruhi kebijakan/keputusan penerima.

• Suap selalu ilegal dan dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan atau kebijakan penerima.

BACA JUGA:5 Cara Mengetahui Orang yang Tidak Nyaman Bersamamu

BACA JUGA:4 Zodiak yang Tidak Akan Pernah Melupakan Kebaikan Orang Lain, Bakal Dikenang Selamanya

Dampak Gratifikasi

1. Dampak Hukum

• Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dan tidak melaporkannya dapat dikenakan sanksi pidana.

• Pemberi gratifikasi juga dapat dikenakan sanksi jika terbukti ada unsur penyuapan.

Kategori :