“Untuk pendaftaran PPPK tahain I tahun anggaran 2024 ini, diperuntukan bagi honorer dan tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN,” kata Wawan.
Pelamar yang diprioritaskan ini, lanjut Wawan setidaknya harus memiliki masa kerja selama 2 tahun di bidangnya masing-masing.
Meskipun diprioritaskan, pelamar dari mantan tenaga honorer kategori-II dan tenaga non-ASN, harus mengikuti seleksi ataupun tes yang ada sesuai dengan jadwal.
“Memang diperioritaskan, namun mereka (eks THK-II dan Tenaga Non-ASN, red) harus mendaftar dan juga mengikuti tes yang ada sesuai jadwal,” demikian Wawan.*