Yang pasti dengan terbentuknya AKD ini, dewan sudah bisa melaksanakan fungsinya terutama terkait dengan pembahasan peraturan daerah.
Dalam waktu dekat setidaknya ada 4 pembahasan yang dilaksanakan, pertama untuk APBD 2024 dan kemudian ada 3 Raperda.
"Sekarang sudah semua, tinggal menunggu ketua depentif dan wakil ketua 2 dilantik, namun untuk tugas dewan sudah bisa berjalan karena telah dibentuk AKD," tutupnya.*