Untuk Waka 1 syarat dari parpol sudah lengkap, tinggal di paripurnakan dan diusulkan penerbitan SK ke Gubernur Bengkulu.
Sementara untuk ketua, rekom dari Golkar pusat sudah keluar, namun belum ada surat dari DPD Golkar tingkat 2 Mukomuko.
"Bisa saja pelantikan Waka 2 didahulukan lagi nanti kalau memang ketuanya belum ada keputusan Parpol," tuturnya.
Sekwan mengakui belum adanya Ketua Depentif menjadi kendala belum disahkannya anggaran perubahan.
Maka dengan sudah dilantiknya Waka 1, APBD perubahan sudah bisa dibahas dan disahkan.
"Karena sudah ada pimpinan depentif, dewan sudah bisa membentuk AKD dan mengesahkan Perda," tutupnya.*