RMONLINE.ID - Saat ini para bakal calon bupati dan wakil Bupati Mukomuko sudah bisa mencetak dan menyebarkan bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK), mulai dari selebaran hingga Baliho.
Namun perlu dipahami, calon tidak boleh membuat bahan kampanye dan alat peraga kampanye sesuaknya, karena ada batasan ukuran yang harus ditaati.
Bagi calon yang membuat baliho, spanduk dan alat kampanye lain yang melebihi ukuran termasuk pelanggaran dampaknya APK yang terpasang dapat diturun paksa oleh petugas.
BACA JUGA:Calon Petahana Sapuan – Wasri Makin Menguat, Tim Pemenangan: Kita Tetap Santun dan Solid
BACA JUGA:Pahami, Ini Ketentuan dan Materi Tes ASN PPPK 2024 Yang Akan Segera Dibuka
Ukuran maksimal untuk alat kampanye para calon ini tetuang dalam keputusan KPU Mukomuko nomor 769 tahun 2024.
Untuk diketahui adapun ukuran alat kampanye yang dibolehkan yaitu:
- Baliho pasangan calon ukurannya maksimal 3 meter x 5 meter
- Spansuk pasangan calon maksimal ukurannya 1,2 x 7 meter
- Umbul-umbul pasangan calon maksimal ukurannya 80 cm x 5 meter
- Selebaran ukuran maksimalnya 8,25 cm x 21 cm
- Brosur ukuran maksimalnya 21 cm x 10 cm
- Pamplet ukuran maksimalnya 21 cm x 60 cm
- Poster ukuran maksimalnya 40 cm x 60 cm
BACA JUGA:Polisi Bantu Evakuasi Buaya Besar dari Areal Perkebunan Sawit Petani Mukomuko