RMONLINE.ID - Guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan pelaksana, pemerintah akhirnya membuka pendaftaran untuk tes ASN Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).
Tentu pengadaan PPPK ini merupakan amanat UU ASN terkait dengan penyelesaian masalah honorer, dimana paling lambat akhir tahun semua tenaga honorer harus sudah diangkat ASN PPPK.
Karena diutamakan honorer dalam penerimaan nanti, maka seluruh tenaga honorer wajib mengetahui seperti apa jadwal dan mekanisme tes yang akan dilaksanakan.
BACA JUGA:Polisi Bantu Evakuasi Buaya Besar dari Areal Perkebunan Sawit Petani Mukomuko
BACA JUGA:Trending Topik Obrolan Mak-mak: Selama Mukomuko Dipimpin Sapuan – Wasri Harga Sawit Stabil
Dasarnya Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, keseluruhan kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN.
Terkait dengan jadwal pasti belum diumumkan, kemungkinan setelah tes CPNS selesai dilaksanakan.
Yang pasti saat ini pengadaan PPPK 2024 dalam tahapan penyusunan kebijakan yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan seleksi.
BACA JUGA:Persiapan Operasional RSU Pratama Ipuh Sudah Kantongi Rekomendasi Gubernur Bengkulu
BACA JUGA:Ngga Cuma Buat Bensin, Ternyata Minyak Bumi Sangat Penting Bagi Kebutuhan Manusia
Sebelumnya sudah ada 3 aturan yang mendasari, yaitu Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Kedua Keputusan Menteri PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan.
Ketiga keputusan Menteri PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
BACA JUGA:Ngga Cuma Buat Bensin, Ternyata Minyak Bumi Sangat Penting Bagi Kebutuhan Manusia
BACA JUGA:5 Ciri Kepribadian Orang yang Suka Lama Balas Chat, Apa Itu Kamu?