MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, dimulai tanggal 25 September 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko telah menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko untuk meminta acuan titik lokasi yang dilarang dipakai sebagai tempat kampanye.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Mukomuko, Deny Setiabudi mengungkapkan, surat pemintaan titik lokasi larangan kampanye KPU telah dibalas Pemkab Mukomuko.
BACA JUGA:Ukir Sejarah, 3 Putra Terbaik Teras Terunjam Diamanahkan Jabatan Strategis, Fitri, SE: Semoga Amanah
BACA JUGA:M. Rizon Jabat Pj Bupati Mukomuko, Sapuan - Wasri Tinggalkan Rumah Dinas
Terkait dengan ketetapan lokasi larangan kampanye sesuai yang tertuang dalam muatan surat Pemkab Mukomuko, kembali akan dipelajari terlebih dulu.
‘’Balasan surat KPU sudah, tinggal lagi kita pelajari lokasi – lokasi yang dilarang sebagai tempat kampanye sesuai dengan surat Pemkab,’’ ungkap Deny dihubungi, Selasa, 24 September 2024.
Secara umum, lokasi yang dilarang digunakan sebagai tempat kampanye mulai dari fasilitas pemerintah, pendidikan, tempat ibadah hingga zona hijau.
BACA JUGA:Paslon Bupati Mukomuko Sepakat Pilkada Damai, Pendukung Harus Ikut
BACA JUGA:Suasana Riuh, Begini Respon Para Paslon Bupati Mukomuko Atas Nomor Urutnya
Pun demikian, kata Deny, titik lokasi terlarang sebagai tempat kampanye itu penting dipelajari lagi dan dimantapkan kembali dengan berpedoman kepada peraturan daerah setempat.
“Kita pelajari dulu, di mana saja lokasi yang dilarang sesuai dengan peraturan daerah yang ada. Seperti apa dan dimana saja yang termasuk zona hijau,” ujar Deny.
Terkait kampanye ini, Deny menghimbau untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko dapat berkampanye dengan damai agar Pilkada 2024 berjalan lancar.
Pihaknya juga nanti akan melakukan sosialisasi terkait PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
BACA JUGA:SAH! Ini Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko