RMONLINE.ID – Kewajiban menafkahi anak merupakan salah satu tanggung jawab utama orangtua dalam Islam. Namun, hingga kapan kewajiban ini berlaku? Bagaimana ketentuannya menurut syariat? Artikel ini akan mengupas tuntas persoalan tersebut, memberikan panduan lengkap bagi para orangtua.
Landasan Kewajiban Nafkah
Nafkah anak merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh orangtua. Kewajiban ini tertuang dalam Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 233, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.”
BACA JUGA:5 Cara Sopan untuk Menunjukkan Cintamu Melalui Physical Touch
Batasan Usia
Secara umum, kewajiban menafkahi anak berlaku hingga mereka mencapai usia baligh (dewasa) dan mampu mandiri secara finansial. Usia baligh biasanya ditandai dengan munculnya tanda-tanda pubertas, seperti menstruasi pada perempuan dan mimpi basah pada laki-laki.
Kemandirian Finansial
Namun, meskipun telah baligh, kewajiban nafkah tetap berlaku jika anak belum mampu mencari nafkah sendiri. Orangtua harus terus memberikan dukungan finansial hingga anak mampu berdiri di atas kaki sendiri.
Anak Perempuan yang Menikah
Kewajiban menafkahi anak perempuan berakhir ketika ia menikah. Setelah menikah, tanggung jawab nafkah berpindah kepada suami. Namun, jika suami tidak mampu atau lalai dalam memenuhi kewajibannya, orangtua tetap berkewajiban membantu sesuai kemampuan.
BACA JUGA:Mengenal Jenis Olahraga ‘Silent Walking’ yang Diklaim Ampuh untuk Kesehatan Mental
BACA JUGA:Trik Jitu Menghilangkan Lemak Menumpuk yang Membandel di Lengan, Langsung Jadi Langsing dan Ramping
Pendidikan dan Kesehatan
Selain kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal, nafkah juga mencakup biaya pendidikan dan kesehatan anak. Orangtua harus memastikan anak mendapatkan pendidikan yang layak dan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.