Penjelasan Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “bekerja secara paruh waktu” adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu.”
Nah, jika sistem penggajian untuk PPPK Paruh Waktu nantinya mengadopsi ketentuan yang berlaku pada buruh perusahaan swasta, berarti ASN jenis baru ini statusnya mirip pegawai swasta.
Honorer Dapat Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu
Diketahui, ada tiga KepmenPANRB yang secara khusus mengatur mekanisme seleksi PPPK 2024, yakni:
1. KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.
2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.
3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Ketiga KepmenPANRB tersebut juga mengatur mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.*