Kabar Baik, Seluruh Honorer Yang Ikut Tes PPPK Akan Diangkat Menjadi ASN

Rabu 18-09-2024,10:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Pemerintah tengah mematangkan persiapan jadwal dan tahapan seleksi untuk pegawai PPPK. Informasinya pengumuman pendaftaran dimulai bulan ini atau paling lambat oktober.

Tes PPPK hanya akan diikuti oleh para tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat masa pengabdian tanpa putus minimal 2 tahun kerja, baik yang masuk database BKN maupun yang tercecer atau tidak masuk database BKN.

Seluruh honorer harus ikut tes akan diluluskan menjadi ASN. Hanya saja kabarnya sebagian akan menjadi ASN PPPK Paruh Waktu.

Dilansir, Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja semua yang ikut tes akan diangkat, PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time juga akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

BACA JUGA:Ratusan Guru Honor di Mukomuko Dipastikan Tidak Bisa Diangkat PPPK Tahun Ini

BACA JUGA:Pedoman Kebijakan Pengadaan PPPK Teknis, PPPK Guru dan PPPK Nakes

Saat rapat kerja di Komisi II DPR RI, di Jakarta, Kamis (5/9), Aba Subagja juga menyebutkan salah satu kendala pengangkatan honorer jadi PPPK ialah masalah ketersediaan anggaran.

Saat hadir sebagai pembicara diskusi bertema “RUU ASN dan Nasib Tenaga Honorer” di press room DPR RI pada Selasa 1 Agustus 2023, Aba Subagja mengatakan PPPK Part Time atau Paruh Waktu hanya bersifat transisi

Konsep PPPK Part Time, menurutnya, muncul karena pemerintah bersikap akomodatif terhadap tuntutan jutaan tenaga non-ASN atau honorer yang ingin diangkat menjadi ASN.

PPPK Paruh Waktu merupakan solusi untuk mengindari PHK massal terhadap honorer.

"Adanya paruh waktu, supaya mereka tetap bekerja,” kata Aba, saat itu.

BACA JUGA:MenPANRB Sudah Keluarkan Regulasi Pelaksanaan Pendaftaran Tes PPPK 2024

BACA JUGA:Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Cara Mendaftar dan Syaratnya

Perlu diketahui, istilah pekarja paruh waktu selama ini sudah dikenal di kalangan perburuhan, antara lain tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menyatakan, “Penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu.”

Kategori :