Calon Kada Yang Melakukan Politik Bisa Digugurkan Hingga Sanksi Pidana

Selasa 17-09-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Soal pengaturan politik uang ini juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 523 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, baik pada saat kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemungutan suaranya berlangsung, praktik semacam ini juga dilarang dan dikenakan sanksi pidana dan juga denda.*

Kategori :