Bappebti Serahkan Lisensi PFAK Pada 3 Perusahaan Penjual Aset Kripto

Kamis 12-09-2024,10:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Sebanyak tiga pedagang aset kripto, yakni Pluang, Pintu, dan Tokocrypto mendapat lisensi pedagang fisik aset kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dengan memegang lisensi PFAK, tiga pedagang aset kripto ini akan memiliki legalitas penuh untuk transaksi jual beli aset kripto di Indonesia.

Pemberian lisensi ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

BACA JUGA:Banyak Pelamar CPNS Mukomuko Gugur Administrasi, Cek Data di Bawah Ini!

BACA JUGA:Peringkat FIFA Tak Menentukan, Timnas Indonesia Berhasil Tahan Imbang Australia, Graham Arnold Merasa Malu

Dilansir dari beritasatu.com, CEO Tokocrypto Yudhono Rawis mengatakan, mendapatkan lisensi sebagai PFAK sebagai bagian penting dari langkah Tokocrypto untuk mewujudkan visi perusahaan sebagai platform perdagangan aset kripto terdepan di Indonesia.

"Selama dua tahun terakhir, Tokocrypto terus meningkatkan komitmennya menjadi perusahaan yang mempunyai standar tinggi untuk aspek kepatuhan kepada peraturan yang berlaku," ucap dia.

Yudho menyebut, lisensi ini merupakan bagian penting dari strategi perusahaan untuk membangun fondasi yang kuat dalam ekosistem aset kripto.

"Hal ini memastikan bahwa kami dapat memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami,” ujar Yudho.

BACA JUGA:Efektivitas Kerja Kejar Target Pembangunan, Alasan Bupati Mukomuko Jarang Pencitraan Turun ke Masyarakat

BACA JUGA:Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMA/SMK Hingga S1 di Perum Bulog, Ini Syaratnya

Lisensi PFAK yang diperoleh Tokocrypto tidak hanya memberikan legalitas penuh bagi perusahaan untuk beroperasi, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan bagi investor kripto di Indonesia.

“Kami bangga atas pencapaian ini karena menjadi yang ketiga menerima lisensi PFAK di Indonesia di antara 35 calon pedagang fisik aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti,” pungkas Yudho.

Kepala Bappebti Kasan menyebut, pemberian lisensi ini menjadi komitmen Bappebti untuk terus mendorong industri kripto yang sehat dan terpercaya.

Ia menyebut, pihaknya juga akan memastikan pedagang atau perusahaan yang menjual aset kripto telah memenuhi standar dan persyaratan sesuai dengan peraturan Bappebti.

Kategori :