Gadai SK di Bank, Anggota Dewan Bisa Tarik Dana Hingga Rp 1,5 Miliar

Jumat 06-09-2024,08:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Sejak dilantik, anggota dewan mulai dirayu pihak bank untuk mendapatkan pinjaman, termasuk anggota DPRD Mukomuko.

Bahkan informasinya hampir seluruh anggota dewan Mukomuko sudah menyiapkan syarat untuk pengajuan pinjaman.

Tidak tanggung-tanggung, kabarnya beberapa bank siap mencairkan dana Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,5 miliar kepada anggota dewan yang ingin menggadaikan SK-nya.

Sekretaris dewan (Sekwan) Mukomuko, Syahrizal,SH saat ditanyai mengakui umumnya anggota dewan yang belum genap satu bulan dilantik ini sudah banyak dihubungi pihak bank untuk mendapatkan pinjaman.

BACA JUGA:Puluhan Tenaga Medis Mukomuko Ikuti Pelatihan Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Peringatan Hari Lalulintas Bhayangkara, Polisi Antar Alamat Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Mukomuko

Namun ia belum tahu pasti berapa anggota dewan yang sudah mengajukan syarat pinjaman degan potong pendapat sebagai anggota dewan tersebut.

"Sudah biasa, pihak bank pasti menawarkan untuk pinjaman kepada anggota dewan, tapi saya kurang ingat berapa yang sudah mengajukan syaratnya," kata Sekwan.

Terkait besaran pinjaman yang bisa didapat dewan, menurutnya kalau menggadaikan SK berupa gaji pokok, tidak banyak, karena gaji dewan tidak besar.

Namun kalau dewan menjadikan total pendapatannya menjadi jaminan saat mengajukan pinjaman, maka bisa diatas Rp 1 miliar.

BACA JUGA:Sst! Pejabat Diisukan Hadiri Pertemuan Bakal Paslon Bupati, Main 2 Kaki?

BACA JUGA:Bupati Kumpulkan Seluruh Kades dan BPD, Jabatan Diperpanjang 2 Tahun

Sebab total pendapatan dewan, mulai dari gaji, tunjangan kendaraan, tunjangan rumah dan lain-lain sekitar Rp 37 jutaan setiap bulannya.

"Tergantung mereka, kalau semua pendapat menjadi jaminan maka pinjaman bisa diatas Rp 1 miliar, kalau hanya gaji pokok sesuai SK, tentu sedikit," tuturnya.

Mengajukan pinjaman atau tidak, itu sepenuhnya tergantung anggota dewan, karena itu sifatnya pribadi. Mereka yang meminjam dan mereka juga yang harus menanggung hutangnya.

Kategori :