DPRD MUKOMUKO, HUT 23 MUKOMUKO

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Ini Menurut Fiqih Islam Orang yang Berhak Menerima Zakat--

RADARMUKOMUKO.COM -  Di penghujung bulan yang penuh keberkahan ini, satu kewajiban kembali mengingatkan manusia tentang makna kepedulian sosial: zakat fitrah. 

Kewajiban ini bukan sekadar ritual tahunan, melainkan bentuk nyata solidaritas umat untuk memastikan tidak ada saudara yang tertinggal dalam kebahagiaan menyambut Hari Raya Idulfitri.

Di berbagai masjid, mushala, hingga lembaga amil zakat, aktivitas pengumpulan zakat fitrah biasanya mulai terlihat sejak pertengahan Ramadan hingga malam takbiran. Beras, uang, dan berbagai bentuk zakat lainnya dikumpulkan dari para muzaki orang yang menunaikan zakat untuk kemudian disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya. 

Pembagian ini tidak dilakukan secara sembarangan, sebab Islam telah mengatur dengan jelas siapa saja golongan yang berhak menerima zakat.

Ketentuan mengenai penerima zakat tertuang dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah At-Taubah ayat 60. Dalam ayat tersebut disebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat. Ketentuan ini menjadi pedoman bagi para amil zakat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, agar distribusi zakat dapat berlangsung adil dan tepat sasaran.

Golongan pertama adalah  fakir, yaitu mereka yang hampir tidak memiliki apa pun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam banyak kasus, fakir hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, bahkan kesulitan mendapatkan makanan yang layak. 

Golongan kedua adalah  miskin, yakni mereka yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidup dasar. Secara kasat mata, kelompok ini mungkin tampak menjalani kehidupan biasa, tetapi pendapatan yang mereka peroleh sering kali hanya cukup untuk memenuhi sebagian kebutuhan. 

Golongan ketiga adalah  amil zakat, yaitu orang-orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat. Mereka memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa zakat yang dihimpun dari masyarakat dapat disalurkan kepada pihak yang berhak secara transparan dan amanah. 

Golongan berikutnya adalah  mualaf, yakni orang yang baru memeluk Islam atau mereka yang sedang didekatkan hatinya kepada Islam

Selanjutnya adalah  riqab, yaitu budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Dalam konteks sejarah Islam, zakat dapat digunakan untuk membantu membebaskan seseorang dari perbudakan..

Golongan keenam adalah  gharimin, yaitu orang yang terlilit utang dan tidak mampu melunasinya. Namun, utang yang dimaksud adalah utang yang digunakan untuk kebutuhan yang dibenarkan secara syariat, seperti kebutuhan hidup atau membantu orang lain. 

Dalam kondisi seperti ini, zakat dapat menjadi jalan keluar agar seseorang tidak terjerumus dalam kesulitan ekonomi yang berkepanjangan.

Golongan ketujuh adalah  fisabilillah, yakni mereka yang berjuang di jalan Allah. Dalam pemahaman klasik, kategori ini merujuk pada para pejuang yang mempertahankan agama dan umat. 

Namun dalam konteks modern, banyak ulama memperluas maknanya, termasuk kegiatan dakwah, pendidikan Islam, serta berbagai aktivitas sosial yang bertujuan membawa kebaikan bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: