RMONLINE.ID - Aparatur sipil negara (ASN), TNI dan anggota Polri diwajibkan netral dalam kacah politik, dilarang memihak kepada pasangan calon kepala daerah. Namun demikian ada perbedaan antara TNI/Polri dan ASN dalam hal ini PNS maupun PPPK. PNS atau PPPK memiliki hak pilih, sementara TNI/Polri tidak memiliki hak pilih.
Untuk itu PNS tidak dilarang menghadiri kampanye para calon kepala daerah bahkan disarankan bisa hadir. Tapi dilarang ikut berkampanye atau mengajak masyarakat memilih salah satu calon.
Disampaikan oleh Sekda Mukomuko, Dr. Abdianto,SH.M.SI, mengacu UU No. 10/2016 tentang Pilkada dan PKPU 15/2023 yang menyatakan ASN dilarang terlibat kampanye. Namun sesuai dengan pernyataan dari Mendagri, Tito Karnavian, ASN memiliki hak pilih sehingga ASN boleh menghadiri kampanye, tetapi pasif.
BACA JUGA:Buktikan Merah Mu! Presidium Pemekaran Mukomuko Minta Dewan Baru Jangan Sekedar D3 dan DL
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Aspal 4 Ruas Jalan dengan Sumber Dana DBH Sawit
"Karena ASN punya hak pilih maka ASN berhak mendapat informasi berkaitan dengan calon, dimana salah satu akses informasi tersebut biasa disajikan melalui kegiatan kampanye," kata Sekda Abdianto.
Lanjutnya, calon kepala daerah dilarang mengikutkan, mengarahkan atau memobilisasi ASN untuk menghadiri kegiatan kampanyenya. Tapi jika PNS berinisiatif mau hadir boleh, tujuannya untuk mendengarkan visi misi calon.
Memahami visi misi calon itu penting bagi ASN, karena setelah calon tersebut terpilih, ASN merupakan orang-orang terdepan yang akan melaksanakan atau menyukseskannya.
"ASN boleh hadir asal tidak menggunakan atribut, kemudian jangan ikut menyatakan dukungan atau ikut yel-yel calon," papar Sekda.
BACA JUGA:Dinas PUPR Koordinasi ke BWS Soal Penanganan Longsor Sempadan Sungai di Mukomuko
Terakhir pesan Sekda, walau boleh ikut hadir kampanye calon, tapi ingat PNS harus utamakan tugasnya sebagai abdi negara. Ada banyak jalur atau cara yang bisa diakses untuk mengenal calon dan visi misinya, tidak harus selalu hadir saat kampanye.
"Tetap utamakan tugas kita sebagai ASN, jangan meninggalkan tugas walau sedang ada Pilkada," tutupnya.*