‘’Pengawasan terhadap UTTP ini melalui kegiatan tera ulang, dan layanan ini bersifat gratis,’’ paparnya.
Hutri Wahyudi juga menyampaikan, dalam pelaksanaan tera ulang terhadap UTTP ini dilaksanakan secara berkala.
‘’Bagi pengguna UTTP sebenarnya menjadi bagian kewajiban bagi mereka untuk melakukan tera ulang. Tera ulang UTTP diminta atau tidak diminta, agar tidak terjadi dampak negatif yang dapat merugikan konsumen,’’ demikian Hutri Wahyudi.