Aturan Baru, Kursi Parpol di DPRD Tidak Lagi Menjadi Syarat Dukungan Calon

Senin 26-08-2024,09:18 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

(6) Akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(7) Ketentuan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.*

Kategori :