Aturan Baru, Kursi Parpol di DPRD Tidak Lagi Menjadi Syarat Dukungan Calon

Senin 26-08-2024,09:18 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris
Aturan Baru, Kursi Parpol di DPRD Tidak Lagi Menjadi Syarat Dukungan Calon

RMONLINE.ID - Ketentuan sebelumnya, untuk maju sebagai calon kepala daerah melalui jalur partai politik, pasangan calon harus mendapat dukungan menimal 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik di DPRD.

Atau memperolah dukungan sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya.

Namun sekarang, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora, syarat dukungan partai politik bagi calon kepala daerah tidak lagi seberat sebelumnya.

Bahkan dalam aturan baru yang mulai diterapkan, kursi parpol di DPRD tidak lagi menjadi syarat pencalonan, melainkan yang menjadi syarat adalah jumlah suara parpol.

BACA JUGA:Rehabilitasi Jembatan Pasca Bencana Banjir di Mukomuko Tunggu Verifikasi BNPB

BACA JUGA:Selain NasDem dan Perindo Sapuan - Wasri Didukung Parpol Non Parlemen

Memiliki anggota DPRD atau tidak, parpol atau gabungan parpol yang punya suara sah yang cukup pada pemilu sebelumnya tetap bisa mengajukan calon kepala daerah.

Perubahan aturan atau PKPU tentang pencalonan ini sedang difinalkan atau segera diundangkan. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, yang dilansir dari disway.id.

Dia menegaskan bahwa perubahan tersebut akan segera diharmonisasi dan diundangkan secepat mungkin. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mencakup perubahan pada Pasal 11 dan Pasal 14 juga disampaikan.

Penting untuk memastikan bahwa perubahan dalam PKPU dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia dan memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Hal ini merupakan langkah positif untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi semua warga negara.

BACA JUGA:Tiga Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Sudah Tetapkan Hari Daftar ke KPU, Berikut Jadwalnya!

BACA JUGA:KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko

Inilah isi putusan MK yang ada di dalam perubahan di Pasal 11 dan Pasal 14: 

Pasal 11

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

Kategori :