Aparat OTT ‘Bos 212' di Mukomuko

Kamis 15-08-2024,15:40 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Seorang pengusaha muda yang tersohor sejak lama menggunakan kendaraan pelat 212 di Mukomuko terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) aparat Kepolisian Resort (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu.    

Data terhimpun, oknum pengusaha muda tersebut berinisial JD (39), warga Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko.

JD terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu pada Rabu, 14 Agustus 2024. 

Penangkapan JD, di sebuah kafe atau tempat hiburan malam di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko saat sedang melakukan transaksi aksi pemerasan terhadap korban, salah seorang Kades di wilayah Kecamatan V Koto, berinisial AR. 

BACA JUGA:Jika Diminta Lepas Jilbab, Pulanglah Para Paskibraka Muslimah

BACA JUGA:Sunat Massal HUT ke 79 RI di Mukomuko, Layanan Gratis Plus Sarung dan Uang Jajan

Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.Ik., M. Si melalui Kasat Reskrim IPTU Achmad Nizar Akbar ketika dikonfirmasi RMONLINE.ID, membenarkan pihaknya melakukan OTT terhadap pelaku pemerasan Kades. 

‘’Kepada Kades, pelaku berinisial JD meminta uang sebesar Rp18 juta,’’ kata Achmad Nizar di Mukomuko, Kamis, 15 Agustus 2024. 

Aksi pemerasan terhadap korban, salah seorang Kades di wilayah Kecamatan V Koto bermula pada Selasa, 13 Agustus 2024, siang. 

Pada Selasa, 13 Agustus 2024 tersebut, kata Achmad Nizar, korban dalam hal ini Kades, dihubungi oleh pelaku terkait dengan persoalan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) desa yang dipimpinnya yang kata terindikasi bermasalah. 

BACA JUGA:Temuan BSML Medan, 50 Persen Pedagang di Mukomuko Gunakan Timbangan Terlarang

BACA JUGA:Viral di Tiktok, Artis Minang Fauzana Dijodohkan Dengan Tukang Arit Mas Iyun

Terhadap korban, pelaku sedikit mengancam akan melaporkan persoalan BUMdes ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko jika tidak diselesaikan. 

Bermula dari situ, antara korban dan pelaku mengadakan pertemuan pada Selasa, 13 Agustus, sekira pukul 13.30 WIB, siang di sebuah resto berjarak sekitar 30 meter dari Kantor Kejari Mukomuko. 

‘’Pelaku mengancam korban ingin melaporkan masalah Bumdes ke Kejari Mukomuko. Dengan meminta uang kepada korban sebesar Rp18 juta. Tetapi pada saat itu hanya diberikan Kades sebesar Rp3 juta,’’ kata Achmad Nizar. 

Kategori :