RMONLINE.ID - Salah satu poin dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menimbulkan pro dan kontra.
Dimana dalam aturan ini ada kata-kata remaja dan anak sekolah dalam hal pemberian alat kontrasepsi. Ini dinilai rancu dan bisa memunculkan berbagai opini. Seolah pemerintah menghalalkan hubungan diluar nikah anak-anak remaja.
Dilansir dari Disway.id, anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendesak pemerintah agar segera merevisi PP Nomor 28 Tahun 2024.
Harus dituliskan dengan jelas dan eksplisit apa yang dimaksud dengan remaja dan anak sekolah dalam hal pemberian alat kontrasepsi.
"Jangan sampai timbul opini publik bahwa PP ini mengabaikan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia dengan adanya pengaturan pemberian alat kontrasepsi untuk remaja dan anak sekolah," katanya.
BACA JUGA:Indikasi Geografis Batik Tando Pusako Mukomuko Didaftarkan ke Kemenkum dan HAM
BACA JUGA:Simak Baik-baik! Incumbent Gubernur, Bupati dan Wali Kota Wajib Mundur jika Mencalon di Pilkada
Dalam PP ini, terkait pasal yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak sekolah tidak dijelaskan secara rinci definisi remaja dan anak sekolah.
Lanjut Netty, pasal 98 di PP tersebut menjelaskan bahwa upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia dan sesuai dengan norma agama.
"Nilai luhur dan norma agama seharusnya menjadi guideline sehingga pemerintah perlu berhati-hati dan cermat dalam menuliskan pasal demi pasal guna menghindari penafsiran yang liar” tambahnya.
Oleh sebab itu, Netty menolak klaim pemerintah yang menyebut bahwa yang dimaksud dengan remaja dan anak sekolah tersebut adalah yang sudah menikah dan atau remaja berisiko, misal, remaja dengan kasus HIV/AIDS.
BACA JUGA:Balon Bupati Mukomuko Edwar Setiawan dan Ruslan Terima Mandat Partai Gerindra
BACA JUGA:Sialan! Pencuri Sawit di Mukomuko Makin Menggila, Bikin Petani Merugi
"Sekali lagi, tulis secara eksplisit dalam pasalnya atau dalam penjelasan bahwa yang dimaksud adalah ‘remaja dan anak sekolah yang sudah menikah’. Kalau sekadar penjelasan lisan dari pejabat terkait, ini kan tidak permanen dan tidak memiliki kekuatan hukum,” lanjut Netty.
“Padahal pada pasal 104-nya diperjelas bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk pasangan usia subur dan kelompok berisiko, kenapa untuk bagian remaja dan anak sekolah tidak diperjelas dengan kata ‘yang sudah menikah’?” katanya.