Indikasi Geografis Batik Tando Pusako Mukomuko Didaftarkan ke Kemenkum dan HAM
Indikasi Geografis Batik Tando Pusako Mukomuko Didaftarkan ke Kemenkum dan HAM -Istimewa-rmonline.id
MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu daftarkan Indikasi Geografis (IG) Batik Tando Pusako ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Tujuan pendaftaran IG Batik Tando Pusako ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan perlindungan produk lokal dari pemalsuan dan penyalahgunaan, serta memberikan nilai tambah dalam mempermudah pemasaran produk.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, MAP mengungkapkan, pendaftaran IG Batik Tando Pusako telah dilaksanakan pada pekan lalu.
‘’Pada acara peringatan Hari Pengayoman ke 79 tahun 2024 yang diselenggarakan di Bengkulu tanggal 6 hingga 8 Agustus kemarin, kami hadir bersama Wakil Bupati, dan sekaligus mendaftarkan Indikasi Geografis Batik Tando Pusako ke Kemenkum dan HAM,’’ kata Nurdiana.
BACA JUGA:Simak Baik-baik! Incumbent Gubernur, Bupati dan Wali Kota Wajib Mundur jika Mencalon di Pilkada
BACA JUGA:Sialan! Pencuri Sawit di Mukomuko Makin Menggila, Bikin Petani Merugi
Dijelaskan Nurdiana, sebelumnya Pemkab Mukomuko telah mendaftar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Batik Tando Pusako ke Kemenkum dan HAM. Sejak didaftarkan HKI berupa motif Batik Tando Pusako telah menjadi milik Pemkab Mukomuko.
Untuk lebih amannya lagi, Pemkab kembali mendaftarkan IG Batik Tando Pusako ke Kemenkum dan HAM. Sehingga kedepan, Batik Tando Pusako baik dari segi nama dan motifnya tidak lagi bisa diganggu gugat, dan murni produk Pemkab Mukomuko.
‘’Pendaftaran ini untuk mendapatkan sertifikat IG Batik Tando Pusako dari Kemenkum dan HAM. Jadi kedepan tak bisa digugat dari pihak mana pun,’’ tegasnya.
Nurdiana juga menyampaikan beberapa manfaat dalam mendaftarkan IG Batik Tando Pusako ke Kemenkum dan HAM. Yakni, memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis.
BACA JUGA:SDIT Nurul Ilmi Gelar Perjusami Peringatan Hari Jadi Pramuka ke 63 Tahun 2024
BACA JUGA:KPU Mukomuko Bangun Solidaritas dan Kekompakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Melalui Outbond
Kemudian, kata Nurdiana, IG ini juga menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis. Menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen.
‘’Dengan didaftarkannya Indikasi Geografis ini, lebih meyakinkan lagi dalam memproduksi dan promosi Batik Tando Pusako yang merupakan batik asli dari daerah Mukomuko,’’ demikian Nurdiana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: