Pasien Diminta Laporkan Jika Berobat Diminta Uang Oleh Petugas Faskes

Rabu 07-08-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Pungutan uang kepada pasien peserta BPJS oleh oknum dokter di RSUD Mukomuko cukup menyita perhatian publik, karena tindakan tersebut tidak dibenarkan.

Menyikapi hal ini, pihak BPJS sendiri tidak tinggal diam, karena kasus tersebut mau tidak mau juga menyeret nama baik BPJS yang sejak awal komitmen memberi pelayanan pada pesertanya.

Kepala pelayanan BPJS Mukomuko, Elva Elinda, mengatakan dengan adanya kejadian ini, maka kedepan ia minta masyarakat dan juga media mengawasi pelayanan terhadap pasien.

Jika ada keluhan segera laporkan, ia memastikan akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, karena ini menyangkut dengan hak peserta yang sudah diatur.

BACA JUGA:Minat jadi ASN di Instansi Pemerintah? Ini Formasi Lengkap Seleksi CPNS 2024, Berikut Penempatannya

BACA JUGA:Peduli Kebakaran, Bupati Mukomuko Antar Bantuan untuk 4 Korban Kebakaran Rumah di Air Berau

"Kedepannya kalau ada keluhan dari peserta kita, jangan takut, jangan ragu silahkan sampaikan. Juga kawan-kawan media jangan sungkan menyampaikannya," kata Eva.

Lanjutnya keluhan terhada layanan kesehatan bagi peserta BPJS bisa dilaporkan melalui kanak-kanal yang sudah tersedia dan juga bisa langsung datang ke kantor BPJS.

Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, pemberian informasi dan penyampaian pengaduan terkait Program JKN dilayani oleh agent BPJS Kesehatan dengan Care Center 165

Juga informasi dan penyampaian pengaduan melalui akun resmi media sosial BPJS Kesehatan (Twitter, Facebook, Instagram, YouTube dan TikTok).

BACA JUGA:Alih-alih Soal Mencalon di Pilkada 2024, Ini Penjelasan Bupati Mukomuko ke Wartawan

BACA JUGA:Choirul Huda Jemput Mandat Sebagai Calon Bupati Mukomuko dari Partai Golkar

"Laporan bisa langsung atau melalui kanal-kanal yang tersedia," tegasnya.

Ia memastikan laporan yang masuk akan ditindaklanjuti, karena sudah ada kesepakatan Kepatuhan Fasilitas Kesehatan (Faskes) terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Sanksinya bisa dijatuhkan pada rumah sakit, seperti penangguhan kerjasama layanan pasien BPJS atau dalam bentuk lainnya.

Kategori :