Di hari yang sama, juga melakukan penangkapan pemuda inisial ED, di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh sekira pukul 19.30 WIB. Dengan barang Narkotika Golongan I jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 4,31 gram.
‘’Ketiga pelaku ini merupakan pengedar, dan dijerap Pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 11 tahun penjara,’’ kata SMO Aritonang.
Lebih lanjut, Inisial RA 23 tahun, swasta, alamat Desa Sumber Makmur, RT.011/006/ Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.
Kronologis penangkapan, pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024, sekira jam 13.00 WIB personel Satresnarkoba Polres Mukomuko mendapatkan informasi adanya peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Mukomuko tepatnya di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang.
Selanjutnya, personel Satresnarkoba Polres Mukomuko melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Kemudian, sekira jam 15.00 WIB, personel Satres Narkoba Polres Mukomuko melakukan upaya paksa di sebuah warung tuak Bunda, di Jalan Gang Becek Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang. Dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laku yang bernama RA, dan setelah itu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan berupa paket kecil Narkotika yang diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening berlis merah, kemudian dibungkus kembai dengan plastik klip bening, dan uang tunai senilai Rp300 ribu rupiah dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 3 lembar. 1 unit Hp merek Oppo A17K berwarna biru tua dan 1 unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitan non TNKB yang diakui milik pelaku tersebut juga ikut diamakan pihak kepolisian.
Setelah itu, personel Satresnarkoba melakukan penggeladan di rumah terduga pelaku yang beralamat di Desa Sumber Makmur, Lubuk Pinang dan ditemukan 1 buah bong atau alat hisap satu-sabu, 1 buah korek api gas, 2 buah pipet plastik, dan ujungnya sudah dibentuk menjadi skot. Yang mana dari semua barang bukti ditemukan oleh pihak kepolisian tersebut oleh pelaku kepemilikannya.
Inisial RS, 25 tahun, swasta, alamat Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh. Kronologi penangkapan, Kamis tanggal 25 Juli 2024, sekira pukul 14.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Mukomuko mendapatkan informasi adanya peredaran Narkotika di wilalah hukum Polres Mukomuko di Desa Tunggang, Pondok Suguh.
Selanjutnya, dilakukan penyelikan untuk memastikan informasi tersebut. Sekira pukul 19.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Mukomuko melakukan upaya paksa di sebuah lesehan Mama Reinan Desa Karya Mulya, dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang bernama RS, setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan dalam tas selempang merek egiger, 1 paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, yang dibungkus dengan plastik klip bening lis merah kemudian dilapisi dengan kertas tisu dan dibalut dengan lapban hitam. 1 paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, 1 bong, satu kaca pirek,satu buah korek api gas biru, dan 1 korek api gas warna hijau, 1 buah pipet plastik berukuran pendek dan pipet sedang, 1 gunting stanlis dan 1 unit Hp merek Vivo dan 1 unit kendaraan sepeda motor yamaha Jupiter MX warna hitam lis kuning non TNKB yang mana diakui milik pelaku juga ikut diamankan.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku, bahwasanya Narkotia jenis sabu sabu tersebut didapatkan dari ED, oleh sebab itu personel Satres Narkoba melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku yang dimaksud.
Inisial ED 26 tahun, swasta, Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh.
Kemudian, kamis 25 Juli 2024, sekira jam 19.00 WIB personel Satresnarkoba mengaman ED, di kediamannya dan personel mengamankan ED di dalam rumahnya di Desa Tunggang. Terhadap pelaku ditemukan barang bukti di dalam kotak Hp berupa 12 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibukus plastik klip. Dan paket sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet plastik, 1 buah jarum suntik, 1 buah pulpen di dalamnya berisi pipet plastik, dan 1 buah timbangan. *