Pemuda Ini jadi Bandar Narkoba untuk Modal Nikah, Aksi Pelaku Dihentikan Satresnarkoba Polres Mukomuko

Selasa 30-07-2024,16:11 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Seorang pemuda di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu mengaku dirinya jadi kurir narkoba untuk mencari modal nikah. 

Namun naas, perbuatan tercium aparat dan berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mukomuko.  

Pemuda itu berinisial RS, usia 25 tahun. Seorang pekerja swasta dari Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko. 

Informasi terhimpun, RS di tangkap Satresnarkoba Polres Mukomuko pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. 

Dari tangan RS, polisi berhasil menyita barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,50 gram.

BACA JUGA:Tiga Orang Bujang Mukomuko Ditangkap Polisi Gara-gara Edar Narkoba

BACA JUGA:Pemuda Kelahiran Jambi Dirawat, Diduga jadi Korban Penusukan di Sungai Rumbai Mukomuko

Kepada awak media, RS menyampaikan bahwa keterlibatan dirinya menjadi kurir narkoba baru satu kali putaran. 

Ia mendapatkan barang haram siap edar tersebut dari salah seorang temannya berinisial ED usia 26 tahun, warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh. 

‘’Saya baru satu kali ini mencoba terlibat peredaran narkoba. Barang ini saya dapatkan dari ED,’’ kata RS kepada awak media di Mapolres Mukomuko, Selasa, 30 Juli 2024. 

Diceritakan RS, keterlibatan dirinya dalam peredaran narkoba ini karena terhutang budi kepada rekannya berinisial ED. 

Sebelumnya, kata RS, orang tuanya terbaring sakit di RSUD Mukomuko dan butuh biaya untuk proses pengobatan. Lalu ia meminjamkan uang kepada ED untuk membantu orang tuanya berobat.

Jumlah uang yang dipinjamkan kepada ED rekannya sebesar Rp1 juta rupiah. Berangkat dari itu, ia ditawari ED untuk membantu mengedarkan narkoba ke konsumen. 

‘’Karena berhutang budi, jadi saya mau membantu ED menjual narkoba itu,’’ ungkap RS. 

BACA JUGA:Tes CPNS dan PPPK Segera Buka, Berikut Syarat dan Ketentuannya Yang Wajib Diketahui

Kategori :