MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Sekretaris DPRD Kabupaten Mukomuko, Syahrizal, SH bantu fasilitasi pengurusan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para calon dewan terpilih periode 2024 -2029.
‘’Ini sifatnya membantu para Caleg terpilih, kami dari Sekretariat Dewan juga turut memfasilitasi dalam percepatan proses pengisian LHKPN,’’ kata Syahrizal.
Perlu diketahui, LHKPN merupakan salah satu syarat untuk pelantikan DPRD terpilih. Dikatakan Syahrizal, kalau belum melaporkan LHPKP, bagi calon dewan bersangkutan pelantikan kemungkinan akan diundur.
BACA JUGA:Dipimpin Kades Alumni IAIN, Desa Ini Maju dengan Perolehan PAD Desa Nomor 2 Terbesar di Mukomuko
‘’Ini kita bantu fasilitasi, agar semua calon dewan terpilih tidak terganjal dalam proses pelantikan nanti. Kita pun menginginkan prosesi pelantikan ini dapat serentak dari 25 anggota dewan terpilih,’’ ujarnya.
Syahrizal menjelaskan, kalau keterangan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN, Surat Keputusan (SK) milik caleg terpilih ditunda, jika ditunda maka caleg terpilih tak akan dilantik.
Ia juga menjelaskan, terkait LHKPN ini bukan merupakan tanggung jawab dari pihaknya, namun pihak partai yang melaporkan LHKPN ke KPU Mukomuko.
“Terkait LHKPN ini sebetulnya bukan tanggung jawab kami, namun untuk mempermudah caleg terpilih, pihak kami membantu caleg terpilih untuk melakukan pengisian LHKPN,” tutur Syahrizal. * adv.