Strategi Pemenuhan Kebutuhan Darah di Kabupaten Mukomuko

Rabu 24-07-2024,18:48 WIB
Oleh: Ibnu Rusdi

Oleh Juni Kurnia Diana, Sekretaris Palang Merah Indonesia Mukomuko

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan 91 Tahun 2015, pelayanan transfusi darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Pelayanan transfusi darah sebagai salah satu upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sangat membutuhkan ketersediaan darah atau komponen darah yang cukup, aman, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan transfusi darah yang aman, bermanfaat, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Kebutuhan darah di Indonesia menurut World Health Organizattion (WHO) adalah minimal 2% dari jumlah penduduk. Pada tahun 2022 jumlah penduduk di Indonesia mencapai 275 juta jiwa, idealnya ada sekitar 5,5 juta kantong darah total pertahun. Sayangnya hanya tersedia 4 juta kantong darah baik dari donor darah sukarela maupun donor darah pengganti. 

Unit Transfusi Darah (UTD) atau Unit Donor Darah (UDD) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah. UTD/UDD dapat dimiliki oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun Palang Merah Indonesia (PMI)/BSMI. Saat ini kabupaten Mukomuko hanya memiliki Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) yang selalu berupaya memenuhi ketersediaan darah masyarakat Kabupaten Mukomuko.

Setiap UTD/UDD memiliki tanggungjawab untuk memenuhi ketersediaan darah di wilayah kerja atau jejaringnya. Ketersediaan darah sangat tergantung pada kemauan dan kesadaran masyarakat untuk mendonorkan darah secara sukarela dan teratur. Untuk mencapai itu UTD/UDD perlu melakukan kegiatan rekrutmen donor yang meliputi upaya sosialisasi dan kampanye donor darah sukarela, pengerahan donor serta pelestarian donor. Target utama rekrutmen donor adalah diperolehnya jumlah darah sesuai dengan kebutuhan atau target UTD yang difokuskan pada pendonor darah sukarela berisiko rendah. 

Kabupaten Mukomuko menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), total penduduk pada 2023 lalu di kabupaten/kota ini berjumlah 201,23 ribu jiwa sehingga diperkirakan kebutuhan harus dipenuhi adalah 4.025 pertahun atau 335 perbulan kantong darah. Semestinya, berbagai upaya dilakukan UDD/UTD untuk menjaring ketersediaan darah tersebut diantaranya dengan membangun jejaring, menghidupkan komunikasi serta kerjasama dengan semua komponen masyarakat. Keikutsertaan dinas, organisasi masyarakat atau instansi terkait sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan darah yang harus terpenuhi. Untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan kebutuhan darah, sehingga di harapkan kebutuhan darah dapat diperoleh dari pendonor sukarela secara berkala.

Situasi saat ini kita sering melihat dan menyaksikan banyaknya permintaan darah melalui berbagai akun media sosial. Hal ini secara otomatis memberikan sinyal bahwasanya ada polemik dalam ketersediaan darah dikabupaten Mukomuko. Selayaknya, 90 persen kebutuhan darah harusnya terpenuhi oleh donor darah sukarela, sedangkan 10 persen dari donor darah pengganti. Fakta yang terjadi justru sebaliknya, setiap pasien yang memerlukan darah selanjutnya diharapkan dapat memenuhi kebutuhan darah dengan mencari darah yang dibutuhkan atau yang disebut dengan donor darah pengganti.

Rancangan strategi palang merah indonesia mukomuko

Palang Merah Indonesia Mukomuko berencana  menyusun berbagai langkah dan strategi menyikapi berbagai polemik ketersediaan darah yang saat ini terjadi, diantaranya:

1. Pembentukan Tim Blood Colecting Site (BCS)

Blood Collecting Side (BCS) atau bisa disebut Tim pengumpulan darah sukarela merupakan solusi awal guna memenuhi kebutuhan darah dikabupaten Mukomuko yang akan bekerja langsung dibawa koordinasi Unit Donor Darah PMI provinsi Bengkulu. PMI Mukomuko akan melakukan kegiatan rutin dan berkala mengunjungi titik pengambilan darah yang sudah di agendakan. Darah yang di dapatkan nantinya akan diserahkan ke Unit Transfusi Darah RSUD Mukomuko maupun UTD/UDD lain di provinsi Bengkulu dan sekitarnya, untuk selanjutnya didistribusikan kepada pasien yang membutuhkan. Apabila diperlukan, PMI Mukomuko akan berupaya mendirikan Unit Donor Darah PMI Mukomuko.

2. Jejaring donor darah desa dan kelurahan

Untuk mewujudkan pelaksanaan donor darah dalam upaya membantu meringankan dan mewujudkan bantuan kemanusiaan sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi masyarakat desa. Lingkup meliputi pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi tentang donor darah, kemudian untuk pengorganisasian, pelaksanaan  pengambilan darah serta pelestarian donor darah sukarela, dan juga untuk penyediaan donor darah secara sukarela dan berkelanjutan. Dengan dilaksanakannya kerjasama dengan desa, dikemudian hari akan mengupayakan tersedianya stok darah bagi masyarakat yang membutuhkan darah. Pendataan golongan darah warga desa serta menempatkan duta PMI di setiap desa adalah salah satu upaya untuk terwujudnya jejaring donor darah desa. Kabupaten Mukomuko terdiri atas 15 kecamatan, 3 kelurahan dan 148 desa. Apabila diasumsikan setiap desa menyumbangkan darah sebanyak 10 kantong per kegiatan BCS setiap 3 bulan, maka kebutuhan darah di Kabupaten Mukomuko dapat terpenuhi. 

3. Kerjasama dengan  instansi pemerintah, organisasi masyarakat dan swasta

Strategi selanjutnya adalah bekerjasama dengan instansi pemerintah baik vertical maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Organisasi Masyarakat sebagai upaya membantu dan mewujudkan bantuan kemanusiaan dengan mengadakan kegiatan mobile unit donor darah rutin sehingga dapat membantu pemenuhan kebutuhan darah. Selama ini sudah banyak sekali Instansi Vertikal, Organisasi Masyarakat, OPD dan Pihak swasta yang telah berupaya melaksanakan kegiatan doinor darah di setiap kegiatan yang mereka selenggarakan, tentunya hal positif ini harus tetap dapat dilestarikan.

Kategori :